KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Isi Pesannya

- 15 Desember 2021, 09:05 WIB
KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Isi Pesannya
KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Isi Pesannya /WartaSumbawa

Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka bisa dilakukan secara online.

Pertama, buka link eform.bri.co.id 

Kedua, masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan

Ketiga, klik "CARI"

Baca Juga: BURSA TRANSFER 2021: Tanda Wander Luiz Hengkang dari Persib Semakin Kuat, Striker Lokal Ini Jadi Incaran?

Baca Juga: Wander Luiz Terciduk Hapus Nama Persib di Bio Instagram, Benarkah Resmi Didepak dari Maung Bandung?

Keempat, data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Setelah mengklik halaman cari, maka akan ada dua pesan yang akan muncul di eform.bri.co.id yang menandakan pelaku UMKM tersebut berhasil lolos jadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak. 

Berikut ini isi pesan jika Anda lolos:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah