Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka bisa dilakukan secara online.
Pertama, buka link eform.bri.co.id
Kedua, masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
Ketiga, klik "CARI"
Baca Juga: Sudah Klik Eform BRI? Yuk Segera Lakukan, Ada BLT UMKM Rp1,2 Juta Akhir Tahun 2021
Baca Juga: Cek Nama Anda di Eform BRI dan Segera Datangi Bank, Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tersisa 4 Hari
Keempat, data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Setelah mengklik halaman cari, maka akan ada dua pesan yang akan muncul di eform.bri.co.id yang menandakan pelaku UMKM tersebut berhasil lolos jadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak.
Berikut ini isi pesan jika Anda lolos: