Daftar Harga Rokok Tahun 2022 Terbaru, Meroket NAIK Sampai Rp40 Ribu!

- 3 Januari 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi rokok: Daftar Harga Rokok Tahun 2022, Meroket NAIK Sampai 40 Ribu!
Ilustrasi rokok: Daftar Harga Rokok Tahun 2022, Meroket NAIK Sampai 40 Ribu! /Aprillio Akbar/ANTARA

BANDUNGRAYA.ID- Harga rokok tahun 2022 resmi naik, ada yang sampai 40 ribu per bungkus, berikut daftarnya pada akhir artikel.

Keputusan naiknya harga rokok ini berasal dari Sri Mulyani melalui Kementrian Keuangan yang sudah secara resmi diumumkan melalui peraturan menteri.

Memasuki Tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan harga rokok lebih mahal dibanding tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga: Resmikan Program Bantuan Tunai Hari Ini, Jokowi Imbau: Bapak-bapak Jangan Dibuat Beli Rokok

Baca Juga: Gelap Mata Gara-gara Rokok Berujung Pembantaian, Pengangguran di Tambora Ini Habisi Teman Sendiri

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," demikian peraturan menteri pasal 17.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021, dicantumkan batas harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x