Daftar Lengkap UMP Semua Provinsi 2023 Terbaru: Jawa Barat dan Jakarta Berapa Ya?

- 18 Februari 2023, 22:06 WIB
Daftar Lengkap UMP Semua Provinsi 2023 Terbaru: Jawa Barat dan Jakarta Berapa Ya?
Daftar Lengkap UMP Semua Provinsi 2023 Terbaru: Jawa Barat dan Jakarta Berapa Ya? /ANTARA/Adeng Bustomi

 Baca Juga: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023: Lumayan Naik 7,88 Persen

Dengan adanya pembaharuan Permenaker teranyar ini, jika hasil dari formulasi mampu menghasilkan upah minimum provinsi 2023 sebesar 13 persen, seperti apa para pekerja harapan. Kemenaker memberi batasan maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum provinsi 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa ada 32 dari 34 provinsi di Indonesia telah memberikan pengumuman dan menentukan UMP 2023.

Baru ada tiga provinsi yang terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memberikan penjelasan bahwa ketiga dari provinsi tersebut akan mengikuti ketentuan provinsi induk.

Ini adalah daftar kenaikan upah minimum provinsi 2023 :

  1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)
  2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)
  3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)
  4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)
  5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)
  6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)
  7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)
  8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 juta)
  9. Aceh: 7,8 persen (Rp3,41 juta)
  10. Sumatera Utara: 7,45 persen (Rp2,71 juta)
  11. Sumatra Barat: 9,15 persen (Rp2,74 juta)
  12. Bangka Belitung: 7,15 persen (Rp3,49 juta)
  13. kepulauan Riau: 7,51 persen (Rp3,27 juta)
  14. Riau: 8,61 persen (Rp3,19 juta)
  15. Jambi: 9,04 persen (Rp2,94 juta)
  16. Sumatra Selatan: 8,26 persen (Rp3,4 juta)
  17. Lampung: 7,9 persen (Rp2,63 juta)
  18. Kalimantan Barat: 7,16 persen (Rp2,60 juta)
  19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen (Rp3,1 juta)
  20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen (Rp3,18 juta)
  21. Kalimantan Timur: 6,2 persen (Rp3,20 juta)
  22. Kalimantan Utara: 7,73 persen (Rp3,25 juta)
  23. Gorontalo:6,74 persen (Rp2,98 juta)
  24. Sulawesi Utara: 5,24 persen (Rp3,48 juta)
  25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen (Rp2,75 juta)
  26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen (Rp3,38 juta)
  27. Papua Barat: 2,6 persen (Rp3,28 juta)
  28. Bengkulu: 8,1 persen (Rp2,4 juta)
  29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen (Rp2,59 juta)
  30. Sulawesi Barat: 7,2 persen (Rp2,87 juta)
  31. Maluku Utara: 4 persen (Rp2,97 juta)

Itulah daftar wilayah yang mengalami kenaikan upah minimum provinsi 2023.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x