BSU Telat Cair, Tenang! Menaker Beri Kode BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Besok Senin 9 November 2020

- 8 November 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2: Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2: Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang dua untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta pada awal November 2020.

Mundur dari jadwal awal pada Sabtu 7 November 2020, Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua akan dimulai pada Senin 9 November 2020.

BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu stimulus bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Stimulus ini diberikan pada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat dengan ShopeePay Deals Rp1

Subsidi upah diberikan dalam jangka waktu empat bulan dengan nominal bantuan per bulan Rp600 ribu. Jika bantuan subsidi upah dibagi dua, maka nominal BLT yang akan didapat para pekerja adalah Rp1,2 juta.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com dengan judul Jadwal Pencairan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Menaker Ida Fauziyah: Kemungkinan Senin, berikut adalah jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua dan cara mengecek kepesertaan subsidi upah.

Ida Fauziyah menetapkan jadwal terbaru pencairan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua. Pihaknya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua pada hari Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Berharap Jimin BTS Berkolaborasi dengan Khalid, ARMY: Pasti Akan Jadi Lagu Hits di Seluruh Dunia

Sebelumnya, Menaker Ida menyampaikan bahwa pencairan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua akan dicairkan pada minggu pertama bulan November 2020. Namun, pihaknya masih berkonsultasi dengan BPK dan KPK.

“Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan. Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Menaker Ida saat kunjungan kerja sekaligus meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur

Sebelum pencairan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua, ada baiknya para pekerja mengecek apakah telah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penyaluran BSU Molor hingga Jumlah Penerima Berkurang, Menaker Bocorkan Alasannya

Berikut cara mengecek nama penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Baca Juga: Dana Investasi Musim Ini Capai Rp 4.1 Triliun, Chelsea Sukses Sapu Bersih Empat Laga Beruntun

4. Klik 'Daftar Sekarang'

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk atau Login'

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Baca Juga: Viral Video Penampakan Misterius Nenek-nenek di TikTok, Netizen Minta Klarifikasi

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol 'kirim aduan', tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.*** (Ratna Padya Rohani/FIX Indonesia)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah