Cek Serba-serbi Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik, dari Syarat hingga Pencairan

- 17 November 2020, 19:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sasaran bantuan subsidi upah tenaga pendidik Rp1,8 juta.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sasaran bantuan subsidi upah tenaga pendidik Rp1,8 juta. /Instagram.com/@smindrawati

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Wow! Giselle aespa Ternyata Lahir dari Keluarga Kaya di Korea, Ada yang Pernah Bertemu Moon Jae In

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” katanya dalam acara yang sama.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah