BLT Subsidi Gaji BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer, Berikut Link Download Surat Wajib untuk Persyaratannya

- 18 November 2020, 14:58 WIB
lustrasi surat wajib untuk persyaratan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1,8 juta bagi Guru Honorer.
lustrasi surat wajib untuk persyaratan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1,8 juta bagi Guru Honorer. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Gaji kepada Guru Honorer.

BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada sekitar 1,6 juta Guru Honorer dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta di Indonesia.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji juga akan menyasar Dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Perpustakaan, Operator, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Baca Juga: Acara Produce Bermasalah! Ini Daftar Trainee yang Tak Bisa Debut dengan IZ*ONE dan X1 Gegara Voting

Sementara untuk besarannya, Kemdikbud akan memberikan BLT Subsidi Gaji Rp1,8 juta.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, adapun persyaratan bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan PNS;

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker);

5. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Habib Idrus Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, Ahmad Sahroni: Bukan Doa,Namun Sumpah Serapah

Apabila persyaratan telah dipenuhi, maka calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Dokumen yang dimaksud meliput Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bersifat tidak wajib.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji wajib menyertakan Surat Keputusan Penerima BSU.

Baca Juga: Kebiasaan Tidur Seseorang Berdasarkan 12 Zodiak: Taurus Tukang Tidur, Aries Butuh Lagu Nina Bobo

Surat Keputusan Penerima BSU dapat diunduh atau download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Guru, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk Dosen.

Lebih lanjut, penerima BLT Subsidi Gaji juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM dapat diunduh atau download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Guru, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk Dosen.

Baca Juga: Ancaman Pidana untuk Anies Terlalu Berlebihan, Refly Harun: Bukankah yang Tak Patuh Habib Rizieq?

Sebagai informasi, penerima BLT Subsidi Gaji wajib menandatangani SPTJM, serta melengkapinya dengan materai.

Setelah persyaratan lengkap, maka penerima BLT Subsidi Gaji dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening, dan menerima BLT Subsidi Gaji secara langsung.

Sementara untuk batasan waktunya, penerima BLT Subsidi Gaji dapat mengaktivasi rekening hingga 30 Juni 2021 mendatang.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah