Lebih lanjut, Eri memaparkan bahwa Surat Pernyataan BLT UMKM atau BPUM dapat diunduh melalui Instagram dan situs resmi yang diketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan.
Setelah itu, pihak dari Kelurahan akan membantu pendaftar BLT UMKM atau BPUM untuk melakukan registrasi.
Ketika registrasi, pendaftar BLT UMKM atau BPUM wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto kegiatan usaha yang dimiliki.
"Pastinya metode pendaftaran kita buka secara online," tutur Eri sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs Humas Pemkot Bandung.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Jumat, 20 November 2020: Cuaca Buruk Diperkirakan di Sejumlah Wilayah Jabar
Eri memaparkan bahwa untuk BLT UMKM atau BPUM tahap 2, setiap pendaftar tidak perlu mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem online.
Pendaftar BLT UMKM atau BPUM tahap 2 hanya perlu melakukan entri pada nomor registrasi yang telah diberikan oleh kelurahan masing-masing.
Sementara berkas fisik yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, hanya perlu diserahkan ke pihak Kelurahan setempat.
Dengan begitu, berkas fisik tersebut akan dikirimkan ke Dinas UMKM Kota Bandung secara berkala.
"Saat ini, status pendaftar BLT UMKM Tahap 2 telah ada sekitar 31 ribu pendaftar," ujarnya.***