Subsidi Upah Total Rp2,4 Juta Siap Dicairkan ke Rekening Pekerja, Ini Syarat Lengkapnya

- 27 Agustus 2020, 12:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah membeberkan syarat lengkap pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang berhak dapat subsidi gaji Rp600.000 per bulan.
Menaker Ida Fauziyah membeberkan syarat lengkap pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang berhak dapat subsidi gaji Rp600.000 per bulan. /Istimewa

PR BANDUNGRAYA - Giliran para pekerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah krisis pandemi Covid-19.

Berdasarkan keputusan Pemerintah, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta berhak mendapatkan bantuan langsung tunai atau subsidi berupa uang Rp600.000 per bulan.

Subsidi ini diharapkan menjadi penggerak roda ekonomi di tengah masyarakat, agar uang yang tersisa di tengah pandemi terus berputar.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Selena Gomez 'Lose You To Love Me', Teaser MV BLACKPINK Ice Cream Raih 1 Juta Like

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa syarat.

1. Mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap bagi para penerima bantuan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Solusi Banjir Kota Bandung, Pemkot Optimalkan Pembuatan Kolam Retensi dan Drumpori

“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida dalam acara peluncuran subsidi gaji pekerja oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana dilaporkan Antara.

Ida mengatakan jumlah penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta pekerja.

Pada tahap pertama penyaluran, subsidi gaji akan disalurkan melalui transfer bank kepada 2,5 juta pekerja, kemudian penyaluran selanjutnya akan dilakukan bertahap hingga mencapai 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Mengelola Pembelajaran Adaptif, Fleksibel, dan Akomodatif, Kemendikbud Gelar Webinar Seri ke-8

“Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target,” tutur Ida.

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada total 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang dsalurkan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Program 'Kita Cinta Papua' Fokus pada Pendidikan dan Keagamaan

Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” ujar Ida.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah