Kabar Baik, 12,4 Juta Pekerja Siap Terima Subsidi Gaji, Dipastikan Cair Jika Penuhi Syarat Ini

- 27 Oktober 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah /Pikiran Rakyat

Selain itu latar belakang lainnya adalah masih banyaknya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data berbeda antara NIK dan nomor rekening dan gaji diatas 5 juta.

Kualifikasi tersebut merupakan kriteria dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020, bahwa penerima subsidi upah harus merupakan WNI, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan UMP 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

"Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” tuturnya.

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran setelah melalui proses seleksi yang begitu ketat.

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari wilayah Cikarang, Indramayu, Mojokerto, Gresik dan Pekalongan.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x