Baca Juga: Dulu Hidup dari Upah Mengantar Koran, Sekarang Harry Styles Jadi Investor Konser Manchester Rp6,7 T
Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:
1. Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
2. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
Baca Juga: Kalahkan Rekor ‘Sprited Away’, Box Office Anime 'Demon Slayer' Raup Rp1,4 Triliun dalam 10 Hari
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Dengan rincian sebagai berikut:
1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.