Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Setelah Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan di Tahun Ini

- 27 Oktober 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 tidak akan naik, masih sama dengan 2020.
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 tidak akan naik, masih sama dengan 2020. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA - Di tengah krisis ekonomi sebagai dampak munculnya pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021 (UMP 2021).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskan bahwa nilai UMP 2021 akan tetap sama dengan UMP 2020.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Polemik Karikatur Nabi Muhammad Charlie Hebdo, Kemenlu RI Didesak Ajukan Protes Keras ke Prancis

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian penetapan upah tersebut didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Beberapa hari ke belakang, Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Dan menyimpulkan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Menteri Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Petisi Berhasil Terkumpul untuk Penolakan Pembangunan Jurrasic Park di Pulau Komodo

Dalam SE tersebut, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7. Jambi Rp2.630.161
8. Bangka Belitung Rp3.230.022
9. Bengkulu Rp2.213.604
10. Lampung Rp2.431.324

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

11. Jakarta Rp4.276.349
12. Banten Rp2.460.968
13. Jawa Barat Rp1.810.350
14. Jawa Tengah Rp1.742.015
15. Jawa Timur Rp1.768.777
16. DIY Rp1.704.607
17. Bali Rp2.493.523
18. NTB Rp2.183.883
19. NTT Rp1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp3.000.803
25. Sulawesi SelatanRp 3.103.800

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah?

26. Sulawesi Utara Rp3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp2.571.32
30. Gorontalo Rp2.586.900
31. Maluku Rp2.604.960
32. Maluku Utara Rp2.721.530
33. Papua Rp3.516.700 34.
34. Papua Barat Rp3.184.225.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x