Unjuk Rasa Dinilai Termakan Hoaks, Jokowi Bantah Ada Penghapusan Upah Minimum di UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 05:50 WIB
Presiden Joko Widodo bantah soal UMK di UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo bantah soal UMK di UU Cipta Kerja. /ANTARA/Humas Kemensetneg/

PR BANDUNGRAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah ada penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," kata Presiden Jokowi dalam keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Bogor yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Jumat, 9 Oktober 2020. 

Presiden Jokowi menyebutkan upah minimum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar. 

Baca Juga: Drama Korea Baru 'Next Door Witch J' Siap Hibur Pemirsa, Hadirkan Jiyeon T-ara hingga Lee Tae Sun

Orang nomor satu di Indonesia ini juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekaran. 

"Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi pun melihat reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks media sosial. 

Baca Juga: 4 Momen Pilu Ini Pernah Menimpa Lisa BLACKPINK, dari Kena Tipu hingga Dapat Ancaman Pembunuhan

Padahal, dia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Ciptaker setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak di antaranya:

1. Membuka lapangan kerja yang luas

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x