Ini Penjelasan dari Menaker Terkait Upah Minimun yang Tidak Akan Naik di Tahun 2021

- 28 Oktober 2020, 19:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

Selain itu, diketahui juga ada sebanyak 53.17 persen usaha menengah dan besar dan 62.21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Pada intinya menurut Ida Fauziyah sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Diduga Pernah Terlibat Skandal, Berikut Profil Singkat Karina Member Baru aespa

Terkait kondisi tersebut, Menaker Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE yang sudah diedarkan, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x