Terseret Kasus Suap Bansos Covid-19, Cita Citata Diperiksa KPK Sebagai Saksi

- 26 Maret 2021, 12:54 WIB
Nama Cita Citata disebut KPK dalam kasus perkara korupsi dana bansos
Nama Cita Citata disebut KPK dalam kasus perkara korupsi dana bansos /Selebritalk

PR BANDUNG RAYA - Pedangdut Cita Citata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.

Pemanggilan Cita Citata ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Ya (Cita Citata) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Gara-gara Monolog Hubungan Intim di Luar Nikah, Sinetron Buku Harian Istri Kena Teguran KPI Lagi

Selain Cita Citata, KPK juga memanggil tiga orang lainnya untuk menjadi saksi tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), yaitu Wempi, Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari Antara.

Cita Citata juga sempat dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19.

Persidangan untuk MJS sudah berlangsung pada 8 Maret 2021 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Rendy Pandugo Mantap Go Internasional, Rilis Mini Album SEE YOU SOMEDAY

Dalam persidangan itu, MJS menyatakan fee sebesar Rp14,7 miliar yang didapat dari vendor bansos Covid-19 digunakan untuk operasional bansos.

MJS juga menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan Juliari P Batubara (mantan Menteri Sosial).

Uang operasional bansos Covid-19 itu juga diketahui digunakan untuk membayar artis Cita Citata.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Revolutionary Sisters, Drakor Komedi Misteri yang Mengocok Perut

Kamis kemarin, KPK juga telah memanggil pakar komunikasi politik, Effendi Gazali untuk dimintai keterangannya terkait kasus bansos Covid-19.

KPK meminta Effendi Gazali untuk membawa buku rekening perusahaan.

Namun, Effendi Gazali merasa kebingungan karena tidak memiliki rekening perusahaan yang dimaksud.

Baca Juga: BTS Jadi Bintang Tamu di You Quiz on the Block, Suga Bahas Cedera hingga Nominasi Grammy Awards

"Pertanyaan yang menarik adalah surat panggilan KPK itu isinya 'harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos'." kata Effendi.

Menurutnya, KPK lebih baik memanggil perusahaan/CV yang dimaksud dengan menghadirkan dirinya.

"Kalau masuk ke materi, yang pertama mengenai ada PT/CV itu saya katakan saya tidak kenal dan lebih gampang panggil saja PT/CV-nya," kata Effendi Gazali.

Baca Juga: Reaksi Eko Maung Saat Diserang Ribuan Netizen Gara-gara Usik All England 2021

"Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudian apa urusan dengan saya," lanjut Effendi Gazali.

Sementara itu, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk tersangka suap lainnya, yaitu Juliari P Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: 4 Fakta Jimin yang Diungkap Para Member BTS, V Sebut Sikapnya Menakutkan Saat Marah

Kemudian pemberi suap dalam kasus bansos Covid-19 adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Keduanya telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus bansos Covid-19 ini.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x