"Setelah kami kembangkan, terdapat dua orang tersangka lainnya yakni RR dan RS dan sudah diamankan," sambungnya.
Yusri mengungkapkan, Agung Saga diketahui mendapati pasokan narkoba dari seorang pengedar di daerah Boncos.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Resmi Ditolak, Yasonna Laoly Ungkap Alasannya
Agung Saga membeli narkoba berjenis sabu seberat satu gram secara patungan dengan harga Rp600 ribu.
Saat proses penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi sabu seberat 0,28 gram dan satu buah alat pengisap sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.***