Segera Daftarkan Usaha Anda! Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Caranya

- 3 April 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. Menteri Koperasi dan UKM menyebutkan hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro senilai Rp6,29 triliun.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. Menteri Koperasi dan UKM menyebutkan hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro senilai Rp6,29 triliun. /ANTARA/Rahmad /

4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Namun, perlu diingat sebelum mendaftar Anda harus masuk ke dalam golongan pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah