Segera Daftarkan Usaha Anda! Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Caranya

- 3 April 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. Menteri Koperasi dan UKM menyebutkan hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro senilai Rp6,29 triliun.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. Menteri Koperasi dan UKM menyebutkan hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro senilai Rp6,29 triliun. /ANTARA/Rahmad /

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk Pelaku UMKM, Cek Bantuan Khusus ke Golongan Ini, Simak Daftarnya

Sebagaimana diketahui, program BLT Banpres UMKM atau BPUM ini telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro (UMKM) di seluruh Indonesia pada tahun 2020.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara.

Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email [email protected].

Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM namun belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, berikut ini adalah cara mendaftar usaha Anda agar mendapatkan bantuan:

1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat pelaku UMKM tinggal

2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah