BANDUNGRAYA.ID - BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai ditransfer Kementerian Ketenagakerjaa sejak Agustus dan dilakukan secara bertahap hingga selesai.
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini tidak dibagikan secara cuma-cuma. Namun penerimanya harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.
Ada enam ciri-ciri orang yang akan ditransfer Kemnaker lantaran dinyatakan sebagai penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Baca Juga: INFO TERBARU : Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji, Siap-siap Ditransfer Rp1 Juta
Ciri-ciri tersebut adalah pertama, Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP.
Kedua, Anda adalah seorang pekerja penerima upah. Ketiga, Anda terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Ciri-ciri keempat, pekerja merupakan pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 dan 4.
Kelima, Anda adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ciri-ciri terakhir, pekerja merupakan karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahun 2020 Belum Tersalurkan, Simak Cara Cek Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda memiliki keenam ciri-ciri itu, maka siap-siap BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di Aceh, uang akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).