BANDUNGRAYA.ID - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ia justru tidak dijerat dengan pasal penistaan agama. "Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.
Atas kasus tersebut, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan beberapa alasan Ferdinand Hutahaean ditahan.
"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Apa Alasannya?
Ia diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2