Bukan Karena Pasal Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 10:31 WIB
Bukan Pasal Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean  Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara
Bukan Pasal Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara /ANTARA/Putu Indah Savitri.

BANDUNGRAYA.ID - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. 

Ia justru tidak dijerat dengan pasal penistaan agama. "Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.

Atas kasus tersebut, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Pendaftaran Bansos PKH 2022 BUKAN di DTKS, Yuk Ikuti Trik Ini Agar Kebagian Uang Rp3 Juta ke Rekening

 

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan beberapa alasan Ferdinand Hutahaean ditahan.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News Selasa 11 Januari 2022.  

Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Apa Alasannya?

Ia diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x