Tilang Elektronik e-TLE Nasional Sudah Diterapkan, Hindari 10 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

- 24 Maret 2021, 17:26 WIB
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.*
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.* /ANTARA/Ardiansyah

PR BANDUNGRAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik nasional tahap pertama telah resmi diluncurkan.

Untuk diketahui, e-TLE atau Tilang Elektronik merupakan upaya Polri dalam penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"(e-TLE atau Tilang Elektronik) adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Komentari Cerita Danella Ilene tentang Eating Disorder, Luna Maya dan Deddy Corbuzier Langsung Banjir Hujatan

Penerapan e-TLE atau Tilang Elektronik dinilai efektif untuk meminimalisir oknum yang melakukan tindak pemerasan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, tidak ada pertemuan langsung dengan petugas dalam pelaksanaan e-TLE atau Tilang Elektronik, sehingga diharapkan dapat mewujudkan transparansi.

"Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar Listyo.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Batal Naik, Menteri PAN-RB: Usulan Peningkatan Kami Hentikan Dulu

Sebanyak 244 kamera Tilang Elektronik dan 12.004 CCTV sudah beroperasi sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah