PR BANDUNGRAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik nasional tahap pertama telah resmi diluncurkan.
Untuk diketahui, e-TLE atau Tilang Elektronik merupakan upaya Polri dalam penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"(e-TLE atau Tilang Elektronik) adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penerapan e-TLE atau Tilang Elektronik dinilai efektif untuk meminimalisir oknum yang melakukan tindak pemerasan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, tidak ada pertemuan langsung dengan petugas dalam pelaksanaan e-TLE atau Tilang Elektronik, sehingga diharapkan dapat mewujudkan transparansi.
"Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar Listyo.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Batal Naik, Menteri PAN-RB: Usulan Peningkatan Kami Hentikan Dulu
Sebanyak 244 kamera Tilang Elektronik dan 12.004 CCTV sudah beroperasi sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.