Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Kategori Pelamar Umum Wajib Tau!

- 2 November 2022, 20:44 WIB
Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Kategori Pelamar Umum Wajib Tau!
Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Kategori Pelamar Umum Wajib Tau! /*/mantrasukabumi.com/Instagram @cpnsindonesia.id

BANDUNGRAYA.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan nilai ambang batas atau passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.

Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru disebutkan bahwa terdapat tiga jenis mekanisme yang akan dijalankan dalam seleksi PPPK guru 2022 mendatang, diantaranya adalah:

- Penempatan peserta lulus passing grade

Mekanisme penempatan peserta lulus passing grade, diutamakan untuk seluruh guru yang memang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.

- Seleksi observasi atau kesesuaian dan verifikasi

Mekanisme seleksi observasi atau kesesuaian dan verifikasi. Peserta yang kan mengikuti mekanisme kedua ini adalah guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal tiga tahun.

- Serta seleksi tes

Mekanisme seleksi tes berlaku untuk guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri tetapi kurang dari tiga tahun, alumni PPG dan guru honorer di sekolah swasta.

Baca Juga: Apa Maksud P1 P2 P3 dalam Seleksi Guru ASN PPPK 2022? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Dari ketiga jenis mekanisme di atas, terdapat penentu kelulusan yang harus dipahami oleh seluruh pelamar prioritas dan umum.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x