Akibatnya, WNI dan dua rekannya terancam terjerat hukum Malaysia, yakni Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme.***
Akibatnya, WNI dan dua rekannya terancam terjerat hukum Malaysia, yakni Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme.***
Editor: Elfrida Chania S
Sumber: PMJ News