Secara gamblang ajaran gereja hanya mengizinkan pernikahan antara pria dan wanita, baik secara sipil, hukum, atau sakramental gereja.
Dalam arti seorang pria dan seorang wanita yang dibaptis, mengikatkan diri untuk hidup dalam pernikahan yang sah.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, diketahui ikatan pernikahan tersebut memiliki dua sifat, yaitu persatuan, dan tidak terpisahkan.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kota Bandung Hari Ini, Kamis 22 Oktober: Ada 1.820 Kasus Terkonfirmasi Positif
Pernikahan Katolik bersifat monogami, di mana pria dan wanita bersatu dalam satu daging, dan tak terpisahkan sampai mati.
Terlepas dari persatuan pasangan LGBT, yang dianggap legal di dalam masyarakat, serta disetujui oleh negara, namun ajaran gereja Katolik tentang pernikahan tidak pernah berubah.
Meskipun pasangan LGBT dapat diterima oleh masyarakat, namun di dalam masyarakat, tidak dapat diartikan legal secara moral dan sah secara ajaran gereja Katolik.***