Semua Tentang FPI Ilegal, Simpatisan di Bandung Bergerak Sendiri-sendiri, Polisi Singgung Penjagaan

1 Januari 2021, 13:00 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) /Foto/Antara

 

PR BANDUNGRAYA – Pada tanggal 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan.

Segala kegiatan maupun atribut yang berhubungan dengan FPI pun kini dinyatakan ilegal.

Selain itu, Kapolri Idham Aziz telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat mengenai larangan mendukung hingga membuat dan menyebarkan konten tentang FPI baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Daripada Mengurusi FPI, Ridwan Kamil Minta Semua Fokus Lawan Covid-19

Di sisi lain, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan beserta pihaknya telah melakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan FPI di Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dilakukan mengingat segala bentuk dukungan berupa aktivitas maupun atribut FPI kini telah dilarang pasca-pembubaran eks organisasi masyarakat itu.

“Kaitan dengan Kabupaten Bandung, kita lakukan monitoring kaitannya dengan apakah masih ada kegiatan (FPI-red) atau tidak."

Baca Juga: BLT PKH Segera Cair dalam 4 Tahap di Tahun 2021, Simak Jadwal Pencairannya

"Kalau masih ada kita akan memberi tahu persuasif dulu. Kemungkinan mereka belum tahu atau belum paham,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, seperti dikutip dari PRFM News.

Karena seluruh kegiatan dan atributnya ilegal, pihak Polresta Bandung telah memantau simpatisan FPI mengikuti keputusan itu.

Dari hasil pantauan juga terlihat hampir tidak ada lagi atribut FPI di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: KERAS! Kapolri Larang Masyarakat Membuat dan Mengakses Konten Tentang FPI, Begini Bunyi Maklumatnya

Simpatisan FPI juga telah bergerak sendiri-sendiri melepas atribut yang tersisa.

“Hasil pantauan hari ini, kita lihat sejak awal untuk atribut hampir tidak ada di Kabupaten Bandung."

"Kemudian hari ini juga pantuan hanya satu dua yang pasang atribut dan sudah melepas dengan sendirinya,” tutur Hendra.

Meski demikian, Polresta Bandung dikabarkan tidak akan melakukan penjagaan khusus terhadap markas FPI di Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah sampai dengan saat ini, FPI di Kabupaten Bandung kemungkinan besar menerima konsekuensi ini. Sedang kita pantau dan kita diskusikan pada mereka untuk memberikan pemahaman dan pengertian,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada hari Jumat, 1 Januari 2020, Kapolri Idham Azis telah menandatangani Maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam keterangannya, Kapolri juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan simbol atau atribut yang berhubungan dengan FPI juga tidak diperkenankan.

Lebih lanjut, masyarakat juga diminta agar tidak mengakses, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui halaman web atau media sosial.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler