Jelang Libur Tahun Baru 2021, Pemprov Jawa Barat Akan Berlakukan Aturan Ini

- 19 Desember 2020, 06:17 WIB
Penumpang menunggu untuk memasuki gerbong saat penyemprotan desinfektan pada gerbong Kereta Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Minggu 15 Februari 2020.*
Penumpang menunggu untuk memasuki gerbong saat penyemprotan desinfektan pada gerbong Kereta Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Minggu 15 Februari 2020.* / ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 yang dilarang yakni kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020: Kesehatan hingga Asmara Aries, Taurus, dan Gemini

Lebih lanjut, perayaan Tahun Baru 2021 yang dilarang meliputi kegiatan yang digelar di dalam maupun luar ruangan.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad berharap pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dapat mencegah penyebaran Covid-19.

"Jabar (Jawa Barat) melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.

Daud mengatakan, bahwa dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa poin terkait pelarangan perayaan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Anda Bisa Terserang Penyakit Ginjal, Salah Satunya Menahan Buang Air Kecil

Dilansir dari Humas Pemprov Jawa Barat, poin pertama yakni, bupati atau wali kota membuat Surat Edaran serupa, untuk seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha, serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," tutur Daud.

Sementara poin kedua, bupati atau wali kota diminta untuk memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan, serta penegakan disiplin protokol kesehatan hingga tingkat kecamatan.

Selain itu, Daud menekankan perketatan pengawasan tempat wisata, juga wilayah perkotaan dengan pelaksanaan Work From Home (WFH).

Baca Juga: Formasi Guru pada Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasannya

Daud juga mengatakan bahwa kerumunan massa yang ditemui di ruang publik akan dibubarkan, serta memberlakukan pembatasan jam operasional.

Adapun pembatasan yang berlaku di tempat wisata di antaranya dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Pengunjung juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah