Dalam kebijakan PPKM Mikro ini, berikut ini beberapa aturan yang harus diperhatikan.
Pertama, membatasi kegiatan dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar SD, SMP dan SMA dilakukan secara daring.
Ketiga, kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi sepenuhnya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes.
Keempat, kegiatan layanan tempat maka hanya diperbolehkan sekitar 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar di izinka sesuai jam operasional restoran.
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan ditetapkan pukul 21.00 WIB.
Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan.
Ketujuh, tempat ibadah seperti, Masjid, Gereja Vihara dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sekitar 50 persen.
Kedelapan, kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan untuk sementara dengan menunggu peraturan baru.