Baca Juga: Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban Covid-19, Ini Penjelasannya
Kesembilan, pengaturan jam operasional angkutan umum berkapasitas 50 persen.
Mengingat pandemi Covid-19 belum mereda, maka masyarakat diimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah.***