Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya

- 21 November 2021, 15:37 WIB
Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya
Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya /Unsplash/Nick Pampoukidis

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.

Besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021.

Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur.

Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.

Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Kronologi Wanita Cianjur Disiram Air Keras Oleh Suaminya, Baru Menikah 1 Bulan 

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x