Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya

- 21 November 2021, 15:37 WIB
Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya
Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya /Unsplash/Nick Pampoukidis

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Kocak! Pembalap di WSBK Ini Malah Berendam di Ember Gegara Tak Kuat Panasnya Sirkuit Mandalika

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

Sekda menuturkan jika gubernur tidak melaksanakan bisa kena sanksi.

"Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.

Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x