Buruh Kecewa dan Menolak dengan Keputusan UMP Jabar 2022, Bilang Begini kepada Ridwan Kamil 

- 23 November 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi Buruh Kecewa dan Menolak dengan Keputusan UMP Jabar 2022, Bilang Begini kepada Ridwan Kamil .
Ilustrasi Buruh Kecewa dan Menolak dengan Keputusan UMP Jabar 2022, Bilang Begini kepada Ridwan Kamil . /ANTARA/Yusuf Nugroho

BANDUNGRAYA.ID - Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengaku kecewa dan menolak dengan penetapan UMP Jabar 2022. 

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp1.841.487,31. 

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jabar 2022 naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Naik, Sekarang Segini Jumlahnya

Baca Juga: Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya

"Kami menyampaikan rasa kekecewaan kami buruh di Jawa Barat atas dikeluarkannya surat keputusan tentang upah minimum provinsi yang jauh dari harapan kami bersama," kata Ajat saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel. 

Kata Ajat, Gubernur menetapkan kenaikan UMP Jabar ini berdasarkan aturan pada PP 36 nomor 2021 tentang pengupahan yang menyebabkan kenaikannya tidak begitu besar.

Tak hanya itu, Ajat menyampaikan, pihaknya menolak penetapan UMP di Jawa Barat.

Baca Juga: Erick Thohir Kaget Toilet di SPBU Pertamina Bayar, Langsung Minta Direksi Gratiskan!

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Arteria Dahlan yang Ibunya Dimaki Keluarga TNI

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) agar tidak berpegang pada PP 36 tahun 2021

Salah satu hal yang sudah dilakukan SBSI 1992 Jawa Barat adalah audiensi dengan pemerintah bupati dan wali kota Tasikmalaya.

"Kami meminta Pak Bupati dan Pak Wali Kota merekomendasikan UMK untuk buruh pekerjanya di luar PP nomor 36, atau sesuai dengan tuntutan kita (kenaikan) 7 sampai 10 persen," katanya.

Baca Juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung

Ajat menyampaikan, kenaikan 7-10 persen yang diusulkan serikat buruh ini berdasarkan dengan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Artikel ini perdana tayang di PR FM berjudul "Buruh Mengaku Kecewa dengan Penetapan UMP Jabar 2022 yang Baru Ditetapkan Gubernur". 

"Kami lakukan survei pasar baik itu kaitan dengan kebutuhan buruh pekerja lajang ataupun pertumbuhan ekonomi," katanya.(Rifki Abdul Fahmi/PRFM)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x