UMP Jakarta 2022 Naik, Sekarang Segini Jumlahnya

- 22 November 2021, 16:15 WIB
UMP Jakarta 2022 Naik, Sekarang Segini Jumlahnya
UMP Jakarta 2022 Naik, Sekarang Segini Jumlahnya /ANTARA/Adeng Bustomi

BANDUNGRAYA.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutarakan bahwa UMP Jakarta 2022 naik. Menurut Anies, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan ketetapan tersebut, besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 berjumlah sebesar Rp4.453.935,536.

Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.

Baca Juga: Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Info Demo Buruh Hari Ini 10 November 2020: Tuntut Kenaikan UMP 2021

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x