- Simpang 3 Jalan Sudirman dan Jalan Katiasa
- Simpang 3 Jalan Evakuasi Jalan Kalitanjung
- Jalan Kalijaga hingga Jalan Ahmad Yani
- Pertigaan Jalan Siliwangi utara (Krucuk)
- Simpang 4 Jalan Kartini Gunung Sari
- Simpang 4 Siliwangi Selatan (Kejaksan)
- Simpang 4 Ciremai Raya Perumnas
- Simpang 3 Nyi Mas Gandasari, sebelum Stasiun Parujakan
- Simpang 4 Pemuda Cipto
"Rekayasa lalu-lintas ini untuk membatasi yang masuk ke Cirebon, bukan untuk mematikan atau menutup usaha," ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan mulai 9 Oktober 2020 di Cirebon sudah diberlakukan pembatasan aktivitas. Salah satu poin dari surat itu yaitu penyekatan dan manajemen rekayasa lalu-lintas.
Agus menjelaskan penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas memang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Korban Keracunan Nasi Kuning di Tasikmalaya Mencapai 156 Orang, Ini Dugaan Kuat Penyebabnya
Namun menurutnya dengan penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas ini bisa membatasi mobilitas dan pergerakan warga menuju ke Cirebon.
"Apalagi setiap akhir pekan dan sebentar lagi akan ada libur panjang, maka akan semakin banyak orang dari luar daerah yang berkunjung," katanya.
Karena ltu, katanya, semakin banyak warga yang berkunjung ke Cirebon maka penyebaran Covid-19 bisa semakin meluas. Untuk itu, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu-lintas diterapkan Pemerintah Kota Cirebon.
Menurut dia, melalui pembatasan lalu-lintas di titik tertentu diharapkan tidak berakibat pada padatnya kendaraan di sejumlah jalan-jalan kecil.
"Karena sebenarnya yang ingin ditumbuhkan yaitu kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja," ujarnya.***