Ini 20 Kategori Penerima Vaksin Covid-10 yang Telah Ditetapkan oleh Pemkab Bekasi

- 23 Oktober 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi vaksinasi virus corona.
Ilustrasi vaksinasi virus corona. /PIXABAY/ Alexandra_Koch

Alokasi untuk tenaga kesehatan di rumah sakit sebanyak 8.552 orang dan sebanyak 5.610 dialokasikan untuk aparatur desa dan kelurahan.

“Kita akan alokasikan sebanyak 91 persen lebih untuk lategori karyawan perusahaan dan penduduk di tempat berisiko,” ujarnya.

Selain untuk tenaga kesehatan di rumah sakit, tenaga medis lainnya yang tersebar di klinik akan mendapatkan 2.758 vaksin.

Sedangkan 2.205 vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan di puskesmas. Bukan hanya itu saja, sebanyak 500 vaksin akan diberikan untuk tenaga kesehatan lainnya atau swasta murni.

Untuk ruang lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan alokasi 4.000 orang penerima, dengan rincian 1.610 orang yang bekerja di kantor kecamatan.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharap Program PEN Sejalan dengan Tujuan Pemerintah Pusat

Pemkab Bekasi pun mengalokasikan bukan hanya untuk tenaga medis, melainkan untuk 153 orang tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) yang berhak mendapatkannya juga.

“Alokasi untuk 600 prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 0509, 1.603 untuk anggota Kepolisian Resor Bekasi, serta 27 untuk pegawai pengadilan agama,” tuturnya.

Kemudian 80 untuk pegawai kejaksaan, 50 pegawai pengadilan negeri, 50 orang di DPRD, 834 pegawai Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan ada 150 orang untuk instansi BPJS dan 100 orang untuk pegawai PDAM Tirta Bhagasasi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah