Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Diduga Beri Uang Suap Rp 700 Juta, KPK Telah Menahan Tersangka

- 24 Oktober 2020, 14:13 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Pixabay

Melansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, pemberian pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut.

Selanjutnya pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29.9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19.9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47.7 miliar.

Kemudian pada April 2018, Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut.

Dengan demikian, total suap yang diberikan Budi kepada Yaya adalah Rp 700 juta.

Baca Juga: Fraksi PKS Soroti Kinerja Ekonomi Pemerintahan 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin

Budi merupakan tersangka ketujuh dalam kasus pengurusan DAK tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Enam orang tersebut, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

Dilansir dari laman KPK, atas perbuatannya, tersangka Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: KPK Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x