Baca Juga: PMI Krisis Stok Darah Terdampak Pandemi, Sandiaga Uno Bertindak
KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya pun mengatakan untuk pejabat publik agar menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi.***