Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Diduga Beri Uang Suap Rp 700 Juta, KPK Telah Menahan Tersangka

- 24 Oktober 2020, 14:13 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Pejabat publik yang tersandung kasus korupsi kini bertambah lagi.

Terbaru, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2019 atas dugaan kasus suap.

Namun kini Budi Budiman tidak bisa berlenggang bebas melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Tasikmalaya, pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memboyongnya yang bersangkutan untuk ditahan selama 20 hari.

Penahanan tersebut dilakukan terhitung sejak 23 Oktober 2020 hingga 11 November 2020 di Rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Baca Juga: Di Tengah Demo UU Ciptaker, Pengedar Narkoba Beroperasi Manfaatkan Situasi

KPK menduga bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman memberikan suap Rp 700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Suap tersebut digelontorkan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK menjelaskan pada Agustus 2017 dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya.

Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: Puting Beliung Melanda Cililin Bandung Barat, 17 Rumah Warga Porak Poranda

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: KPK Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x