Kabupaten Bandung Masuk Zona Merah, Kendaraan Akan Diperiksa dan Wajib Penuhi Syarat Ini

- 30 Januari 2021, 14:11 WIB
Petugas di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran Covid-19, Jumat 24 April 2020.
Petugas di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran Covid-19, Jumat 24 April 2020. /PRFM News/Budi Satria

"Yang tidak memenuhi syarat, akan kita kembalikan ke wilayah asal," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 29 Januari 2021.

Pemeriksaan kelengkapan surat keterangan sehat ini, kata Erik akan dilakukan di pintu perbatasan masuk Kabupaten Bandung, di antaranya di Exit Tol Cileunyi dan Exit Tol Soreang.

Baca Juga: Rekrutmen Relawan Pikul Jenazah Covid-19 Berlangsung, Distaru Kota Bandung Sebut PHL Kerja Kontrak 1 Tahun

"Seluruh kendaraan baik umum maupun pribadi dari luar Kabupaten Bandung akan kita periksa," katanya.

Erik menegaskan pemeriksaan ini digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung.

"Kabupaten Bandung masuk zona merah, rentan terjadi penyebaran dan peningkatan kasus di Jabar luar biasa," katanya.

Baca Juga: Manjakan Anak-anak! Adidas dan Lego Berkolaborasi, Rilis 3 Koleksi Terbatas dari Sepatu hingga Kaus

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM di Kabupaten Bandung yang berlaku hingga 8 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x