PR BANDUNGRAYA - Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah, tentunya masih sama dengan tahun sebelumnya, di mana kita masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Tahun sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitakan berbagai kebijakan untuk menyambut bulan suci Ramadan.
Di bulan suci Ramadan, biasanya masyarakat melakukan aktivitas seperti buka bersama hingga membuka pasar murah.
Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, kegiatan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena ada bebarap kegiatan di bulan suci Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Terkait hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kota Bandung belum membuka peluang pelaksanaan pasar murah Ramadan 2021.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, pasar murah untuk upaya pemulihan ekonomi memang sudah mendapatkan relaksasi kembali.
Namun, menurut Ema Sumarna potensi kerumunan tetap dihindari.
Diberitakan sebelumnya oleh PRFM News dalam artikel berjudul "Pasar Murah Ramadhan 2021 Dilarang, Satgas Covid-19 Kota Bandung Upayakan Alternatif Lain", Ema mengaku tidak ingin memutuskannya tanpa ada arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Turun! Berikut Rincian Harga Emas Rabu, 24 Maret 2021 di Pegadaian: Mulai dari Antam hingga UBS
Baca Juga: Piala Menpora 2021: Preview Persib vs Bali United, Pertandingan Dipastikan Akan Berlangsung Alot
“Saya belum menerima permohonan pasar murah ramadan. Tapi saya tidak berani, itu berpotensi kerumunan. Memang ada gitu yang berani jamin tidak akan ada kerumunan?,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 23 Maret 2021.
Kendati demikian, Pemkot Bandung akan segera membahasanya dalam dua pekan mendatang untuk mencari alternatif kegiatan lain yang mampu menghindari potensi kerumunan.
"Tapi yang jelas itu nanti bagian yang kita bahas dua pekan lagi. Termasuk alternatif pengganti nya untuk kegiatan pasar murah," ujar Ema.
Mengingat kebijakan soal kegiatan di bulan Ramadan masih proses pembahasan, maka Ema menegaskan Satgas Covid-19 masih mengikuti perkembangan arahan Pemerintah Pusat sebagai regulator.
Baca Juga: KPK 'Tagih' Laporan LHKPN Anggota DPRD Kota Bandung
“Hingga saat ini masih berkembang antara lain belum terbitnya panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021, sehingga kami masih merujuk pada Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 (tidak diperbolehkan buka bersama, saur on the road, pembatasan kegiatan di Masjid). Demikian pula kebijakan mudik Lebaran yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” ujar Ema.
Namun Ema pun mengatakan pengalaman ibadah Ramadan saat pandemi Covid-19 tahun lalu bisa saja menjadi patokan pelaksaan puasa dan lebaran tahun ini.***(Tommy Riyadi/PRFM News)