Rekam Aksinya Sendiri, Ayah Siksa Anak Kandung Demi Rujuk dengan Mantan Istri

9 April 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi balita. Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya sendiri karena ingin rujuk dengan mantan istrinya. /Pixabay/Esi Grünhagen

PR BANDUNGRAYA - Seorang pria tega menganiaya balita berusia tiga tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku diketahui menyiksa balita yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Pasalnya, pria berinsial D (44) tersebut ingin rujuk dengan mantan istrinya.

Baca Juga: Terduga Teroris di Jaksel Sudah Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu, Ketua RT Ungkap Hal Ini

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung saat ini telah menangkap pelaku penganiayaan balita tersebut.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya balita tersebut dengan memukul dan menginjaknya.

"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," katanya pada Jumat, 9 April 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

Mangopang menuturkan, pelaku sebelumnya meminta izin kepada mantan istrinya untuk menghabiskan waktu bersama anaknya.

Bukannya mengajak sang anak bermain, pelaku justru membawa lari balita tersebut selama 17 hari.

Oleh karena itu, mantan istri pelaku yang merupakan ibu kandung balita tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Mengenal Mutasi Virus Covid-19 'Eek' E484K: Lebih Cepat Menular, Peneliti Sarankan Vaksin Baru?

Bahkan, pelaku sempat mengirimkan video ancaman yang menampilkan penganiayaan yang dilakukannya kepada sang buah hati.

"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," ujar Mangopang.

Menurut pengakuan mantan istrinya, tindakan kekerasan memang sering dilakukan oleh pelaku, bahkan saat keduanya masih berumah tangga.

Baca Juga: Soal THR Lebaran 2021, Presiden Jokowi Titip Pesan Penting Ini untuk Para Pengusaha

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," tutur dia.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler