Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020: Dibuka di Dua Lokasi Ini

- 4 Desember 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Instagram.com/@polrescimahi

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polrestabes Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Kota Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM keliling online Kota Bandung, Jumat 4 Desember 2020 berada di dua lokasi.

Baca Juga: Jin BTS Seorang Sagitarius, Ternyata Ada Tanda Lain dari Sifatnya, Salah Satunya Paling Romantis

Lokasi perpanjangan SIM pertama di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan lokasi kedua di Lucky Square, Jalan Antapani.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB- 15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Jin BTS Tahun 2020, Ini yang Dilakukan ARMY, Salah Satunya Memberi Sumbangan

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Tahun Depan Bakal Jadi Ajusshi 30 Tahun, Jin BTS Siap Jadi Bahan Lelucon Jungkook dkk

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: 4 Pasangan Zodiak yang Kemungkinan Putus pada Tahun 2021, Salah Satunya Gemini dan Cancer

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x