Lebih lanjut, Efos menjelaskan tata cara proses tilang elektronik, secara teknis nantinya baik data kendaraan maupun data pemiliknya bisa dilacak melalui kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan.
Kemudian, dari data yang berhasil dikumpulkan akan digunakan petugas untuk menginformasikan pemilik kendaraan sekaligus mengkonfirmasi tindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Hingga saat ini, Efos belum bisa memastikan kapan penerapan tilang elektronik berlangsung.
Meskipun menurutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menargetkan realisasi program tilang elektronik dapat berlangsung pada Maret 2021.
Selain itu, di Provinsi Jawa Barat berencana melakukan uji coba program tilang elektronik di dua kota saja, yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon.
Saat ini, Kota Bandung telah memiliki sembilan titik yang dilengkapi kamera CCTV yang terdiri dari persimpangan Buahbatu, Simpang Pelajar Pejuang-Turangga, Martanegara-Lingkar Selatan.
Serta daerah Simpang Ahmad Yani-Riau, Simpang Pahlawan-Surapati, Simpang Dago-Cikapayang, Simpang Pasteur, Simpang Asia Afrika-Otista, dan Simpang Lima Kosambi.***