Hati-hati! Tertangkap Tilang Elektronik di Kota Bandung Berujung Pemblokiran Kendaraan

- 3 Februari 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi layar program tilang elektronik di Kota Bandung.
Ilustrasi layar program tilang elektronik di Kota Bandung. /Dok. Tribratanews

PR BANDUNGRAYA – Menyusul rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam waktu dekat pemberlakukan kebijakan baru tilang elektronik akan diterapkan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kota Bandung.

Di Kota Bandung, setidaknya beberapa titik krusial jalan raya telah dilengkapi sejumlah CCTV guna memperlancar sistem tilang elektronik.

Lantas bagaimana nasib pengendara jika terkena tilang elektronik?

Baca Juga: KABAR BAIK! Akhir Bulan Ini Tukang Ojek dan Pedagang Pasar Bakal Terima Vaksin Covid-19

Warga Kota Bandung yang terkena tilang elektronik akan berujung pemblokiran kendaraan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Efos Satria, mekanisme sistem tilang elektronik memang berujung sanksi pemblokiran kendaraan.

Dengan kata lain, selama belum menyelesaikan proses hukum yang berlaku, maka pelaku tidak bisa memperpanjang pajak dan kendaraan akan diblokir.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: GeNose Dikabarkan Bisa Deteksi Covid-19 Dalam 10 Detik, Harga Rp15.000 Saja

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Rabu, 3 Februari 2021.

Untuk kasus kendaraan berganti kepemilikan, maka pemilik baru tetap diwajibkan menyelesaikan proses hukum, agar tidak lagi diblokir dan bisa membayar pajak kendaraan terkait.

Lebih lanjut, Efos menjelaskan tata cara proses tilang elektronik, secara teknis nantinya baik data kendaraan maupun data pemiliknya bisa dilacak melalui kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan.

Baca Juga: Imbas Banyak Karyawan Positif Covid-19 hingga Langgar Prokes, 911 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Sementara

Kemudian, dari data yang berhasil dikumpulkan akan digunakan petugas untuk menginformasikan pemilik kendaraan sekaligus mengkonfirmasi tindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Hingga saat ini, Efos belum bisa memastikan kapan penerapan tilang elektronik berlangsung.

Meskipun menurutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menargetkan realisasi program tilang elektronik dapat berlangsung pada Maret 2021.

Baca Juga: Seperti Adegan Film! Video Kejar-kejaran Motor Polisi dengan Minibus Mendadak Viral, Begini Nasib sang Sopir

Selain itu, di Provinsi Jawa Barat berencana melakukan uji coba program tilang elektronik di dua kota saja, yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon.

Saat ini, Kota Bandung telah memiliki sembilan titik yang dilengkapi kamera CCTV yang terdiri dari persimpangan Buahbatu, Simpang Pelajar Pejuang-Turangga, Martanegara-Lingkar Selatan.

Serta daerah Simpang Ahmad Yani-Riau, Simpang Pahlawan-Surapati, Simpang Dago-Cikapayang, Simpang Pasteur, Simpang Asia Afrika-Otista, dan Simpang Lima Kosambi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah