Baca Juga: SELAMAT! Persib ke Babak 8 Besar Piala Menpora, Nuhun Ferdinand Sinaga
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Ikatan CInta Atta-Aurel, Ijab Kabul di Hotel Bintang Tempat Raja Salman Menginap, Live Streaming RCTI
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, bergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.
Kendati demikian, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.***