Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 3 April 2021

- 3 April 2021, 07:05 WIB
SIm keliling online Kab Bandung
SIm keliling online Kab Bandung /JG/ Juniar/Instagram / @tmcpolrestabandung

PR BANDUNGRAYA - Layanan SIM Keliling Online di Kota Bandung pada hari ini Sabtu, 3 April 2021 berada di dua lokasi.

Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling Online ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kendati demikian, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Minta Ganti Rugi Rp20 Juta, Warga Terdampak Insiden Kebakaran Kilang Minyak Balongan Geruduk Kantor Pertamina

Adapun lokasi layanan SIM Keliling pertama berada di BTM Cicadas di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sedangkan lokasi layanan SIM Keliling Online kedua, yakni Pasar Modern Batununggal yang berada di Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Persib Bandung Melaju ke Perempat Final Piala Menpora 2021 Usai Bekuk Persiraja Banda Aceh

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Masih Ada Tunggakan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru soal Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: SELAMAT! Persib ke Babak 8 Besar Piala Menpora, Nuhun Ferdinand Sinaga

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Ikatan CInta Atta-Aurel, Ijab Kabul di Hotel Bintang Tempat Raja Salman Menginap, Live Streaming RCTI

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, bergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Kendati demikian, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah