SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan batas yang waktu yang tercantum.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM beragam, karena tergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.
Perlu diketahui, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Online juga wajib mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.***