PR BANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Kota Bandung memfasilitasi dua layanan SIM Keliling Online pada hari ini Senin, 5 April 2021.
Seperti yang diketahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku, sehingga perlu dilakukan perpanjangan secara berkala.
Oleh karena itu, dua lokasi layanan SIM Keliling Online pada hari ini Senin, 5 April 2021 bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Akan tetapi, SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati batas masa berlaku.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling berada di ITC Kebon Kalapa yang berada di Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Selain itu, lokasi layanan SIM Keliling Online juga berada Metro Indah Mall di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, jadwal layanan SIM Keliling Online hari ini Senin, 5 April 2021 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dibawa:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan batas yang waktu yang tercantum.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM beragam, karena tergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.
Perlu diketahui, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Online juga wajib mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.***