Dua pelaku lain yang ditangkap tersebut adalah BCL dan BCH yang diciduk pihak kepolisian di Cengkareng, Jakarta.
Mereka kedapatan akan membawa paket serbuk tembakau sintetis atas suruhan tersangka berinisial SM.
Baca Juga: 5 Tanaman Hias Ini Mudah Dirawat dan Dapat Bertahan Hidup Tanpa Cahaya, Salah Satunya Aglaonema
Kemudian polisi akhirnya juga menangkap SM pada Kamis (19/11) di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Setelah diperiksa, kata Ulung, SM akhirnya bersedia menunjukkan tempat pembuatan tembakau sintetis itu yang berada di Bekasi.
"Dan di lokasi pembuatan itu, ditangkap dua orang berinisial AN dan RD dengan barang bukti 100 kilogram lebih tembakau sintetis dalam kemasan siap edar, tersangka di situ mengaku atas suruhan seorang yang berinisial AA," kata Ulung diberitakan Antara.
Lalu pada Sabtu 21 November 2020, polisi menangkap tersangka berinisial AA di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Ulung menyebut AA merupakan otak dari pembuatan tembakau sintetis itu.
Baca Juga: Di Drama Start-Up Bersaing, Sosok Han Ji Pyeong di Dunia Nyata Justru Puji Ketampanan Nam Joo Hyuk
"Dia (AA) mengakui bahwa pengadaan bahan baku dan pembuatan tembakau sintetis itu atas petunjuk dan arahannya," kata Ulung.
Ulung menjelaskan, peredaran tembakau sintetis itu diduga dilakukan dengan modus penjualan secara daring atau pun penjualan secara langsung.
"Bahan baku ini di Indonesia belum ada, adanya di Tiongkok. Sehingga kami bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," katanya.