Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Bandung Hari Ini Senin 23 November 2020: Kasus Positif Terus Meningkat
Selain barang bukti seratusan kilogram tembakau sintetis itu, polisi juga mengamankan barang lain, diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.
Adapun para tersangka, kata Ulung, disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
"Dari pengungkapan rumah produksi tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan sekitar satu juta orang lebih," kata dia.***