150 Kilogram Tembakau Gorila Siap Edar di Jawa dan Bali Diungkap Polrestabes Bandung

- 23 November 2020, 13:18 WIB
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun..*
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun..* /M Agung Rajasa/ANTARA

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Bandung Hari Ini Senin 23 November 2020: Kasus Positif Terus Meningkat

Selain barang bukti seratusan kilogram tembakau sintetis itu, polisi juga mengamankan barang lain, diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.

Adapun para tersangka, kata Ulung, disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Dari pengungkapan rumah produksi tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan sekitar satu juta orang lebih," kata dia.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x