Aparat Gabungan Bongkar Atribut FPI, Wagub DKI Singgung Kewenangan

- 30 Desember 2020, 22:00 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI.
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI. /Antara/




PR BANDUNGRAYA – Petugas membongkar atribut-atribut FPI saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta.

Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

Selain itu, terdapat juga baliho dengan wajah Habib Rizieq tidak luput dicopot oleh anggota polisi.

Baca Juga: 'Innalillah Wa Inna Ilaihi Rojiun' Syekh Ali Jaber: Sudah Tidak Kuat Lagi, Mohon Doanya

Kepolisian juga menurunkan papan bertuliskan Sekretariat Markas Besar Laskar Pembela Islam yang menempel di satu rumah.

Awalnya FPI berencana membuat konferensi pers di markasnya untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat tetapi pihak polisi melarang karena FPI sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak diizinkan untuk beraktivitas.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

Baca Juga: KPK di Unjung Tahun 2020, ICW: Redupnya Spirit Pemberantasan Korupsi

“Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemerintah provinsi,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah